Sidoarjo – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengadakan hearing pada Kamis (31/10/2024) di ruang rapat DPU, membahas pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari KPU, Bawaslu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta sejumlah Kades sebagai perwakilan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan ketenangan dalam Pilkada tahun ini. “Pilkada 2024 akan berlangsung dengan dua pasangan calon atau head-to-head, yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kerawanan. Kami semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusifitas daerah, agar situasi tetap harmonis dan aman,” ungkapnya. Ia berharap, semua pihak bersikap bijak dan tidak membiarkan potensi konflik di tingkat akar rumput berkembang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, juga memperingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. “ASN dan Kades diharapkan tidak melanggar rambu-rambu Pilkada. Jangan sampai mendukung, melarang, atau mengajak pihak tertentu dalam Pilkada, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menjelaskan aturan yang mengatur netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, ketentuan mengenai netralitas ini diatur dalam PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2024. Menurut Fauzan, PKPU 13 tidak memberikan sanksi langsung, namun larangan-larangan yang ada tetap harus dijalankan oleh para pejabat terkait.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menambahkan bahwa keterlibatan pejabat negara, ASN, TNI-Polri, Kades, dan perangkat desa dalam kampanye dilarang sesuai Pasal 70 dan 71 ayat 1. “Pasal 71 ayat 1 bahkan mengatur sanksi pidana untuk pejabat yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam Pilkada. Hal ini berimplikasi serius karena ada konsekuensi pidana yang dapat dikenakan,” jelasnya.
Agung mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada demi stabilitas Sidoarjo. Ia menambahkan, jika ketentuan ini dilanggar, terdapat implikasi administratif yang bisa mengarah hingga diskualifikasi calon tertentu.
Hearing tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Wakil Ketua DPRD H. Warih Andono, SH, dan H. Suyarno, SH, serta anggota Komisi A DPRD lainnya, bersama perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas PMD, BKD, dan Bakesbangpol.
