Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Penyelidikan Kasus Kabasarnas Diteruskan di Pengadilan Militer

    Penyelidikan Kasus Kabasarnas Diteruskan di Pengadilan Militer

    Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
    Adi Rizki Ramadhan29 Juli 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kasus
    Menteri Koordinator Mahfud MD (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Menteri Koordinator Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait penunjukan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan oleh Kepala Basarnas, dan mendorong ditangani Pengadilan Militer pada (29/07/2023).

    Mahfud MD menyoroti masalah hukum yang muncul dari aspek kewenangan terkait kasus tersebut dan mengimbau agar perdebatan tidak berlarut-larut.

    Penegakan Hukum Korupsi: Langkah Selanjutnya

    Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan kelanjutan penegakan hukum atas substansi masalah ini, yaitu korupsi.

    “KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Mahfud MD menegaskan bahwa substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI sebelumnya. Dia menekankan pentingnya melanjutkan dan menuntaskan kasus ini melalui Pengadilan Militer.

    Pentingnya Fokus pada Substansi Kasus Korupsi

    Mahfud juga mengimbau agar kehebohan mengenai prosedur yang mungkin keliru tidak menjadi gangguan atau pengalih perhatian dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang sedang berlangsung.

    “Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” tegasnya.

    “Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” jelas Mahfud.

    Perkembangan Kasus Suap Korupsi Basarnas

    Sebelumnya, KPK mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan dalam prosedur penyidikan kasus Henri. Mereka menyadari bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani oleh TNI, bukan oleh KPK.

    Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal dugaan suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

    Dalam hal tersebut, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

    Kabasarnas KPK Mahfud MD
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMakna 10 Muharram: Inspirasi Jum’at Berkah di SMAN 1 Sukasari
    Next Article Jokowi Promosikan 34.000 Ha Lahan di IKN ke Pengusaha China

    Related Posts

    Nasional

    Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

    9 Februari 2026
    Nasional

    Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

    29 Desember 2025
    Nasional

    Kodim 0909 Kutim Torehkan Prestasi Nasional Kampung Pancasila

    19 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.