Samarinda– Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian pada Senin pagi, 23 September 2024, ketika digelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pemilihan Serentak 2024. Dua pasangan calon, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji, hadir untuk mengikuti tahapan penting ini yang akan menentukan langkah kampanye mereka ke depan.
Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Suardi, serta sejumlah komisioner lainnya. Dalam pembukaannya, Fahmi menyatakan, “Dengan mengucapkan bismillah, Rapat Pleno Terbuka dinyatakan resmi dibuka.” Ucapannya disambut dengan tepuk tangan meriah dari hadirin yang memenuhi aula KPU.
Pengundian nomor urut dilakukan dengan mekanisme yang sudah disusun matang oleh KPU. Prosesnya diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh masing-masing calon Wakil Gubernur untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut paslon. Uniknya, urutan pengambilan nomor antrean ini didasarkan pada waktu kedatangan pasangan calon ke Kantor KPU.
Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi tiba lebih awal, tepatnya pada pukul 09:31 WITA, sedangkan pasangan Rudy Masud-Seno Aji menyusul pada pukul 10:10 WITA. Berdasarkan hasil undian, Hadi Mulyadi mengambil nomor antrean 11, sementara Seno Aji memperoleh nomor antrean 6. Dengan demikian, pasangan Rudy Masud-Seno Aji mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut paslon, diikuti oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dalam suasana yang penuh antusiasme dan ketegangan, proses pengundian berjalan lancar. Rudy Masud-Seno Aji akhirnya mendapatkan nomor urut 2, sedangkan Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh nomor urut 1. Dengan penetapan nomor urut ini, kedua pasangan resmi memiliki identitas kampanye yang akan digunakan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara sebagai pengesahan resmi hasil pengundian nomor urut. Dokumen ini akan menjadi dasar yang sah untuk kampanye masing-masing pasangan calon. Penandatanganan ini disaksikan oleh para komisioner KPU, Bawaslu, serta perwakilan dari masing-masing tim sukses paslon.
Menutup acara, Fahmi Idris menjelaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. “PKPU ini menjadi acuan utama dalam seluruh tahapan pencalonan dan penetapan nomor urut, sebagaimana telah diubah melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.
Proses pengundian nomor urut ini menandai awal perjalanan kedua pasangan calon menuju Pilgub Kaltim 2024. Dengan nomor urut yang telah ditetapkan, baik pasangan Isran-Hadi maupun Rudy-Seno kini siap menjalani kampanye dan memperjuangkan visi serta misi mereka demi kemajuan Kalimantan Timur.

