Sidoarjo – Insiden pelarangan liputan bagi wartawan di acara pengundian nomor urut kontestan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memicu reaksi keras dari para jurnalis di daerah tersebut. Aliansi Wartawan Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan melaporkan KPU Sidoarjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyusul ketidakpuasan terhadap pembatasan akses liputan di gedung KPU saat acara berlangsung pada Senin, 22 September 2024.
Aliansi Wartawan Sidoarjo, yang digawangi oleh Loetfi Hermawan, wartawan Harian Duta Masyarakat, menyatakan bahwa hingga Rabu (25/9), setidaknya 20 wartawan telah menandatangani surat laporan untuk diajukan ke DKPP. “Kami masih menunggu jika ada rekan-rekan wartawan lain yang ingin ikut menandatangani laporan ini. Proses penandatanganan akan kami tutup besok,” ungkap Loetfi.
Langkah ini terpaksa ditempuh setelah wartawan merasa KPU Sidoarjo tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Loetfi, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menolak untuk berdialog, bahkan pernyataan resminya melalui grup WhatsApp Media & KPU tidak menjawab keresahan wartawan.
“Pintu dialog justru ditutup oleh mereka sendiri. Kami sudah coba komunikasikan, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak KPU,” tambah Loetfi dengan nada kecewa.

Pelarangan ini tidak hanya akan dilaporkan ke DKPP, tapi Aliansi Wartawan Sidoarjo juga tengah menjajaki kemungkinan membawa masalah ini ke ranah hukum pidana. Loetfi mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan pengacara. Ia menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Pembatasan Liputan dan Kekecewaan Wartawan
Masalah ini bermula ketika KPU Sidoarjo membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput acara pengundian nomor urut kontestan Pilkada pada 22 September lalu. Dari total jurnalis yang hadir, hanya 50 orang yang diizinkan masuk ke area KPU, sementara puluhan wartawan lainnya tidak mendapatkan akses ke dalam. Kebijakan ini membuat banyak jurnalis kecewa karena tidak dapat melakukan peliputan langsung dari lokasi acara.
Saat diminta klarifikasi melalui forum WhatsApp, Fauzan Adim berdalih bahwa keputusan tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) serta keterbatasan kapasitas ruang aula KPU yang tidak mampu menampung seluruh jurnalis. Namun, respon ini dianggap tidak memadai oleh para wartawan. “Tak pikir cukup penjelasan saya, kurang lebihnya mohon maaf atas keterbatasan dan belum bisa menyediakan ruang kepada semua teman-teman media,” kata Fauzan dalam forum tersebut.
Aliansi Wartawan Siap Lapor DKPP
Keputusan KPU untuk membatasi akses liputan tidak hanya menuai kekecewaan, tetapi juga mendapat kecaman dari berbagai pihak. Agus Sutopo, wartawan News Patroli, dengan tegas mendukung pelaporan ini ke DKPP. Menurutnya, sebagai mitra dan kontrol sosial, media seharusnya mendapatkan akses penuh dalam acara-acara publik, terlebih dalam konteks Pilkada yang menjadi sorotan masyarakat.
“Ini seharusnya menjadi koreksi bagi KPU. Media bukan hanya mitra, tapi juga berperan sebagai kontrol sosial. Saya sangat mendukung langkah pelaporan ke DKPP ini,” tegas Agus yang akrab disapa Agus Kumis.
Sejalan dengan Agus, Ninik Kusumawati, wartawati Portal Indonesia, juga mendukung penuh tindakan ini. “Dengan tidak mengizinkan kita masuk untuk liputan, itu sudah jelas salah. Sangat disayangkan, dan saya sangat mendukung laporan ini ke DKPP,” ujar Ninik.
Laporan ini menjadi salah satu upaya Aliansi Wartawan Sidoarjo untuk memastikan hak-hak jurnalis tetap dihargai, terutama dalam meliput agenda-agenda penting publik seperti Pilkada. Aksi ini juga diharapkan bisa menjadi preseden bagi lembaga-lembaga publik agar lebih terbuka dan transparan terhadap media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
KPU dan Tanggung Jawab Publik
Kasus ini mencuatkan kembali isu pentingnya transparansi dan keterbukaan lembaga penyelenggara Pemilu terhadap media. Sebagai lembaga yang mengatur proses pemilihan kepala daerah, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada dapat diakses secara terbuka oleh publik, termasuk oleh media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Dengan laporan ini, wartawan Sidoarjo berharap KPU bisa lebih kooperatif dalam mengelola kegiatan yang melibatkan kepentingan publik, serta menghormati hak media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kini, Aliansi Wartawan Sidoarjo tinggal menunggu respons dari DKPP terkait laporan yang mereka ajukan, sembari menjajaki kemungkinan langkah hukum lainnya.
Pelarangan liputan ini, jika tidak segera ditangani, berpotensi memperlebar ketegangan antara media dan KPU di tengah proses Pilkada yang seharusnya berjalan damai dan transparan.

