Kutai Timur – Harapan menyelesaikan sengketa wilayah Kampung Sidrap lewat jalur mediasi pupus sudah. Upaya yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud pada Senin (11/8/2025) tak membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga sepakat membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan berawal dari klaim Pemerintah Kota Bontang atas 163 hektar wilayah Kampung Sidrap yang secara administratif berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa wilayah itu sah milik Kutim berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kampung Sidrap adalah wilayah sah Kutai Timur. Tidak ada alasan hukum, administratif, apalagi moral bagi kami untuk menyerahkannya,” ujar Ardiansyah, yang hadir bersama Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimi, serta unsur Forkopimda. Ia menambahkan, Pemkab Kutim terus menjalankan kewajiban melayani masyarakat setempat, mulai dari membangun sekolah, membuka akses jalan, hingga menyediakan air bersih dan layanan kependudukan.
Mediasi yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud di lokasi konflik justru menjadi ajang pernyataan sikap yang saling menolak. Tidak adanya titik temu membuat Rudi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada MK. “Karena tidak ada kesepakatan, maka kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan,” ucap Rudi singkat.
Sejumlah pengamat menilai konflik ini tak sekadar soal garis batas administratif. Beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa tarik-ulur Sidrap kerap menguat setiap menjelang Pilkada, menjadikan wilayah ini ajang perebutan pengaruh politik. Masyarakat yang tinggal di sana terjebak dalam ketidakpastian status, perpecahan administratif, dan atmosfer tegang akibat rivalitas dua pemerintahan.
“Warga Kampung Sidrap sudah cukup lama jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Mereka tak butuh perdebatan politik, yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan dan identitas yang jelas,” kata seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Publik berharap lembaga ini tidak hanya memutuskan kepemilikan wilayah secara hukum, tetapi juga menghentikan konflik kepentingan yang telah merugikan warga Sidrap selama bertahun-tahun.
Key-phrase: Konflik Kampung Sidrap Kutai Timur vs Bontang
Meta Deskripsi: Mediasi Gubernur Kaltim gagal, sengketa Kampung Sidrap kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Tags: Kampung Sidrap,Konflik Batas Wilayah,Kutim vs Bontang,Mediasi Gagal,Mahkamah Konstitusi.

