Sangatta — Komisi C DPRD Kutai Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Bukit Kayangan, Dusun 8 RT 27, 28, dan 29 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (29/7/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 19 Juni 2025 lalu terkait dampak aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap lingkungan dan fasilitas sosial masyarakat.
Kunjungan lapangan ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Bagian SDA, PT PLN, PDAM Tirta Tuah Benua, Pemerintah Desa Singa Gembara, serta perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menjelaskan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk mengecek langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti akses listrik dan air bersih.
“Kami ingin melihat kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi. Dari keterangan PT KPC, daerah ini memang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPC, namun tidak untuk ditambang,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ardiansyah, pihaknya mendorong agar PT KPC tetap bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meskipun wilayah Bukit Kayangan tidak masuk dalam area operasional tambang aktif. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan agar pembangunan oleh pemerintah tidak sia-sia.
“Dari DPRD dan pemerintah, kami siap mendukung percepatan legalisasi lahan ini. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang belum jelas statusnya dan justru masuk tata ruang perusahaan. Ini penting agar tidak mubazir,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Community Empowerment PT KPC, Nanang Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PLN dan PDAM untuk pemenuhan infrastruktur dasar di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa desain teknis instalasi listrik telah disusun bersama PLN dan saat ini telah memasuki tahapan proses lanjutan di Bontang.
“Kami sudah berdiskusi intens dengan PLN, desain teknis sudah ditetapkan bersama, bahkan sudah ditentukan titik-titiknya. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi dan pengadaan di PLN. Kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah agar bisa dipercepat,” ungkap Nanang.
Terkait air bersih, Nanang menyampaikan bahwa PDAM juga telah merencanakan pembangunan jaringan air menuju wilayah Bukit Kayangan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena perlu penganggaran dan konstruksi.
“PDAM perlu menyusun anggaran dan melalui tahapan ke pemerintah. Sementara itu, kami dari KPC bersama PDAM akan coba mencari solusi jangka pendek agar pemenuhan kebutuhan air warga bisa ditingkatkan sebelum jaringan permanen terpasang,” jelasnya.
Menurut Nanang, saat ini upaya pemenuhan kebutuhan dasar sudah berjalan, terutama suplai air harian, namun masih perlu ditingkatkan. “Yang air harian kita lakukan hari ini juga, tinggal diskusi lanjut dengan PDAM untuk menjadwalkan secara lebih rapi,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun wilayah Bukit Kayangan tidak ditambang secara langsung, tanggung jawab sosial dan lingkungan tetap menjadi komitmen KPC.
“Dampak sosial akan berkurang begitu listrik dan air terpenuhi. Namun tanggung jawab lingkungan tetap melekat pada perusahaan, tidak hanya di Bukit Kayangan tapi di seluruh area sesuai regulasi yang berlaku. Kita tetap konsisten pada aturan,” tegasnya.
Komisi C DPRD Kutim berharap hasil kunjungan ini dapat mempercepat solusi konkrit bagi warga Bukit Kayangan, terutama dalam hal infrastruktur dasar dan kepastian hukum lahan. Diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga teknis lainnya dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

