Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur dalam Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran pasangan ini dilakukan pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024), dan menjadi momen penting dalam persaingan politik di daerah tersebut.
Rombongan Kasmidi-Kinsu, yang didampingi oleh pimpinan partai politik pengusul, tiba di Kantor KPU Kutai Timur sekitar pukul 14.58 WITA. Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, bersama para komisioner lainnya seperti Hasan Basri, Budi Wibowo, Indra, dan Abdul Manab, menerima langsung pendaftaran pasangan ini. Proses pendaftaran juga diawasi ketat oleh sejumlah staf dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap prosedur.
Setelah menerima berkas pendaftaran dan syarat pencalonan, KPU Kutai Timur menyerahkan dokumen tersebut ke tim help desk untuk diperiksa kelengkapannya. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan dengan seksama dan dinyatakan lengkap. Ketua KPU, Siti Akhlis Muafin, membacakan Model Tanda Terima-KWK yang menandakan bahwa pendaftaran telah diterima secara resmi.
Siti Akhlis juga mengungkapkan jumlah akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 dari delapan partai pengusul pasangan Kasmidi-Kinsu, yang mencapai total 131.361 suara. Partai-partai pengusul tersebut terdiri dari Partai Nasdem (26.271 suara), PAN (9.981 suara), PKB (9.370 suara), Partai Golkar (36.460 suara), PPP (28.166 suara), PDI Perjuangan (15.164 suara), Partai Buruh (532 suara), dan Partai Gelora (5.417 suara).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya meneliti semua berkas bakal calon dengan teliti. Proses verifikasi melibatkan pencocokan dokumen fisik dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kami harus memastikan bahwa dokumen calon dan dokumen pencalonan semuanya sesuai. Proses ini memerlukan waktu, mengingat jumlah berkas yang harus diverifikasi mencapai 21,” ujar Hasan.
Hasan juga menjelaskan bahwa setelah pendaftaran ini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi. Hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada bakal calon, dan jika ditemukan dokumen yang perlu diperbaiki, akan ada tahapan perbaikan yang disediakan. “Kami juga akan melakukan konfirmasi dengan instansi terkait jika diperlukan, seperti untuk memastikan keaslian ijazah,” tambahnya.
Perubahan penting juga berlaku dalam peraturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024, yang membatalkan ketentuan batas minimal usia calon kepala daerah. MA memutuskan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

