Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Kasmidi-Kinsu Resmi Daftar, KPU Kutim Pastikan Proses Sesuai Aturan

    Kasmidi-Kinsu Resmi Daftar, KPU Kutim Pastikan Proses Sesuai Aturan

    Siti Aisyah28 Agustus 2024 Politik
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPU Kutim Menerima pendaftaran Pasangan Kamidi Bulang dan Lulu Kinsu, Rabu (28/8/2024).
    KPU Kutim Menerima pendaftaran Pasangan Kamidi Bulang dan Lulu Kinsu, Rabu (28/8/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur dalam Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran pasangan ini dilakukan pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024), dan menjadi momen penting dalam persaingan politik di daerah tersebut.

    Rombongan Kasmidi-Kinsu, yang didampingi oleh pimpinan partai politik pengusul, tiba di Kantor KPU Kutai Timur sekitar pukul 14.58 WITA. Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, bersama para komisioner lainnya seperti Hasan Basri, Budi Wibowo, Indra, dan Abdul Manab, menerima langsung pendaftaran pasangan ini. Proses pendaftaran juga diawasi ketat oleh sejumlah staf dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap prosedur.

    Setelah menerima berkas pendaftaran dan syarat pencalonan, KPU Kutai Timur menyerahkan dokumen tersebut ke tim help desk untuk diperiksa kelengkapannya. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan dengan seksama dan dinyatakan lengkap. Ketua KPU, Siti Akhlis Muafin, membacakan Model Tanda Terima-KWK yang menandakan bahwa pendaftaran telah diterima secara resmi.

    Siti Akhlis juga mengungkapkan jumlah akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 dari delapan partai pengusul pasangan Kasmidi-Kinsu, yang mencapai total 131.361 suara. Partai-partai pengusul tersebut terdiri dari Partai Nasdem (26.271 suara), PAN (9.981 suara), PKB (9.370 suara), Partai Golkar (36.460 suara), PPP (28.166 suara), PDI Perjuangan (15.164 suara), Partai Buruh (532 suara), dan Partai Gelora (5.417 suara).

    Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kutai Timur, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pihaknya meneliti semua berkas bakal calon dengan teliti. Proses verifikasi melibatkan pencocokan dokumen fisik dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kami harus memastikan bahwa dokumen calon dan dokumen pencalonan semuanya sesuai. Proses ini memerlukan waktu, mengingat jumlah berkas yang harus diverifikasi mencapai 21,” ujar Hasan.

    Hasan juga menjelaskan bahwa setelah pendaftaran ini, tahapan selanjutnya adalah verifikasi. Hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada bakal calon, dan jika ditemukan dokumen yang perlu diperbaiki, akan ada tahapan perbaikan yang disediakan. “Kami juga akan melakukan konfirmasi dengan instansi terkait jika diperlukan, seperti untuk memastikan keaslian ijazah,” tambahnya.

    Perubahan penting juga berlaku dalam peraturan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024, yang membatalkan ketentuan batas minimal usia calon kepala daerah. MA memutuskan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleARMY Resmi Mendaftar, KPU Kutim Nyatakan Diterima
    Next Article Proses Pendaftaran Lancar, Isran-Hadi Siap Bertarung

    Related Posts

    Politik

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Politik

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 2026
    Politik

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 20262

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.