Close Menu
Ewarta.idEwarta.id

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ewarta.idEwarta.id
    • Beranda
    • Berita
      • Daerah
      • Nasional
      • Global
      • Figur
      • Info Haji
      • Obituari
    • Utama
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Pendidikan
      • Tokoh
    • Politik
    • Ekonomi
    • Indonesia
    Subscribe
    Ewarta.idEwarta.id
    Beranda » Ditjen AHU Sosialisasikan Jaminan Fidusia untuk Dukung UMKM

    Ditjen AHU Sosialisasikan Jaminan Fidusia untuk Dukung UMKM

    Richard Mundzir6 Juli 2023 Nasional
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Batam – Pemerintah terus melakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan mengoptimalkan penggunaan jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia, yang merupakan sertifikat jaminan untuk pembayaran angsuran kredit, diharapkan dapat memberikan kepastian kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.

    Dalam sebuah konferensi pers di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam pada hari Kamis (6/7/2023), Direktur perdata Santun Maspari Siregar dari Santun Maspari Siregar Perdata, menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini termasuk tidak hanya kendaraan bermotor, tetapi juga barang-barang lainnya. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan sebagai jaminan kepada kreditur.

    “Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” ujar Santun.

    Santun juga memperkirakan bahwa penggunaan jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian,” tambahnya.

    Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

    “Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

    Pentingnya sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat juga diungkapkan oleh Santun. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan serta prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar mereka dapat mengakses pembiayaan dengan lebih mudah.

    “Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha,” tegas Santun.

    Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, sedang membahas jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan yang sah.

    “Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

    Santun berharap bahwa penggunaan jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro. Hal ini diharapkan akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

    “Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBrigjen Pol Endar Priantoro Kembali Menjabat Setelah Kontroversi Pencopotan Jabatan
    Next Article Perang Rusia-Ukraina: Zelensky Minta NATO, AS Kirim Senjata

    Related Posts

    Nasional

    Judul:Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

    9 Februari 2026
    Nasional

    Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

    29 Desember 2025
    Nasional

    Kodim 0909 Kutim Torehkan Prestasi Nasional Kampung Pancasila

    19 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 20262
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    Most Popular

    Momentum Idulfitri, Pemkab dan DPRD Pacu Target Pembangunan Kutai Timur

    18 Maret 20263

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 20262

    Panen Jagung Manis Jadi Simbol Sinergi Ponpes Segoro Agung dan Kejari Mojokerto Dukung Ketahanan Pangan

    26 Maret 20262
    Our Picks

    Menanam Keselamatan Sejak Bangku Sekolah: Jejak PAMA Safe School di Kutai Timur

    8 April 2026

    Verifikasi Dapodik Rampung, Kemendikdasmen Bidik Guru S1/D4 yang Belum Ikut PPG Guru Tertentu

    8 April 2026

    Ardiansyah Sulaiman: PKS Hadir untuk Melayani Negeri

    6 April 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Ewarta.id
    Facebook Instagram WhatsApp YouTube
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Privasi
    • Disclaimer
    © 2026 Ewarta.id by Dexpert, Inc.
    Dikelola oleh PT Era Warta Idola

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.