Kami akan terus melakukan pendampingan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk memastikan Layanan Legalisasi Apostille dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat dilakukan langsung di wilayah
Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.