Putusan dari MK menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden harus memiliki usia minimum 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah yang terpilih melalui pemilu.
Anggota DPR dari Partai PDIP, Adian Napitupulu, akhirnya buka suara mengenai calon presiden (capres) RI tahun 2024 yang akan didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).