Berau — Sair Lubis, seorang petani yang telah puluhan tahun mendiami lahan di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tidak pernah menyangka akan menghadapi konflik lahan dengan sebuah perusahaan tambang besar. Selama ini, isu penguasaan lahan oleh korporasi besar hanya didengar di berita. Kini, permasalahan tersebut menjadi kenyataan pahit baginya dan kelompok tani yang ia pimpin.
Lubis, atau akrab disapa Lubis, merupakan Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), yang mengelola lahan seluas 1.290 hektar di desa tersebut. Sejak tahun 2000, Poktan UBM telah mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam sayur-mayur dan palawija. Kelompok ini terdiri dari 647 anggota dan memiliki legalitas yang diakui oleh kepala desa setempat. Namun, belakangan, PT Berau Coal, perusahaan tambang batu bara, mengambil alih lahan itu tanpa memperdulikan keberadaan Poktan UBM.
Menurut pengakuan Lubis, meskipun mereka telah diminta melengkapi berbagai surat dan dokumen legal, PT Berau Coal tidak pernah menepati janji-janji yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan, sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak bercocok tanam sering kali dilarang oleh pihak keamanan perusahaan dengan alasan mengganggu operasional tambang.
“Kalau begini terus, keadilan buat kami di mana? Mereka (Berau Coal) tidak pernah menunjukkan legalitas lahan yang mereka pakai, tapi kami yang sudah punya legalitas malah diusir begitu saja,” ungkap Lubis dengan penuh kekecewaan.
Harapan Tergilas Tambang
Senada dengan Lubis, Rafik, yang merupakan pengurus lahan dari Poktan UBM, juga menyuarakan kekecewaannya. Baginya, tindakan PT Berau Coal adalah bentuk penindasan terhadap masyarakat yang harusnya dilindungi. Rafik berharap perusahaan sebesar PT Berau Coal seharusnya memberikan manfaat kepada pemilik lahan, bukan justru menambah beban hidup mereka.
“Ini sudah melanggar hukum berat, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Saya mendesak agar perizinan PT Berau Coal ditinjau ulang oleh kementerian terkait. Bahkan, audit lapangan harus dilakukan agar jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Rafik.
Dia menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT Berau Coal untuk menyelesaikan konflik ini, mereka siap melaporkan Direktur PT Berau Coal atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rafik menegaskan, tuntutan mereka sederhana, yaitu hak mereka atas lahan dan pengakuan legalitas yang sudah dimiliki.
“Kalau mereka merasa tidak bersalah, silakan tunjukkan legalitas lahan yang sudah ditambang. Kami hanya menuntut hak kami, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan itu ditegakkan,” pungkas Rafik.
Masa Depan Tanah dan Kehidupan Masyarakat
Konflik antara PT Berau Coal dan Poktan UBM tidak hanya sekadar perebutan lahan, tetapi mencerminkan lebih luas soal bagaimana perusahaan besar mengelola sumber daya alam di Indonesia. Tanah yang menjadi sumber kehidupan ribuan orang kini berubah menjadi ladang eksploitasi tambang. Sementara itu, para petani yang bergantung pada tanah tersebut terancam kehilangan mata pencaharian dan masa depan mereka.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat kecil dalam menghadapi kekuatan korporasi besar yang didukung modal dan pengaruh kuat. Pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Keberpihakan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan hak-hak dasar masyarakat lokal.
Namun, hingga kini, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, tekanan terus datang dari masyarakat yang menuntut hak atas tanah mereka, sembari berharap keadilan segera hadir di tengah kesunyian hukum yang selama ini membelenggu.

